Cari Blog Ini

Entri yang Diunggulkan

Window lighting fotografi

Window lighting fotografi Window lighting fotografi adalah teknik memotret dengan memanfaatkan cahaya yang berasal dari jendela. Cahaya alam...

Selasa, 22 Maret 2022

Mau buat SPP-IRT, Wajib punya ini...

Mau buat SPP-IRT, Wajib punya ini...

Sekitar Pertanyaan mengenai SPP-IRT



Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Produk Wajib Didaftarkan PIRT
  • Hasil olahan daging kering.
  • Hasil olahan ikan kering.
  • Olahan unggas kering.
  • Olahan Sayur.
  • Hasil olahan kelapa.
  • Tepung dan hasil olahannya.
  • Minyak dan lemak.
  • Selai, jeli dan sejenisnya

Ijin PIRT bayar berapa?
Sebagai informasi tambahan, PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu jika semua syarat sudah dipenuhi. Mungkin saja ini berbeda-beda tergantung wilayah atau nasib ya, hehe. Terkait biaya, kamu tak perlu khawatir, sebab pengurusan izin ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. (saat penulis mengajukan itu gratis)
8 jenis pangan apa saja yang tidak boleh dimohonkan P IRT?
Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT
  • Susu, beserta hasil olahanya.
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya.
  • Minuman beralkohol.
  • AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  • Makanan bayi.
  • Makanan kaleng.
  • Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI.
  • Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

Apakah PIRT bisa di cek?
Kewenangan PIRT ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan setiap kode PIRT bisa di cek melalui aplikasi BPOM yang bisa diakses umum.
Produk apa saja yang tidak dapat diberikan SPP-IRT jelaskan?
Sedangkan beberapa jenis pangan yang TIDAK diizinkan didaftarkan SPP-IRT [harus mengurus izin edarnya (MD) ke BPOM] adalah :
  • Pangan dengan proses sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
  • Frozen food, pangan olahan beku yang penyimpanan dan pengolahannya memerlukan lemari pembeku.


Apa keuntungan bagi perusahaan ketika produknya sudah memiliki izin PIRT?
Produk Bebas Dipasarkan Secara Luas

Selain sudah layak beredar, pelaku UKM yang sudah bersertifikat PIRT bisa memasarkan produknya secara luas. Asalkan masih berada dalam lingkup daerah lokal, pengusaha bisa memasarkan produk makanan atau minuman olahannya ke seluruh daerah yang ada di Indonesia.
Izin PIRT kemana?
Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
PIRT itu untuk apa?
Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Berikut administrasi yang biasanya diperlukan untuk mendapatkan PIRT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar